Apa Hukumnya Menceritakan Hubungan Suami Istri Kepada Orang Lain ?

Saya kadang merasa risih dengan perilaku seorang teman yang senang sekali bercanda, namun bukan hal bercandanya yang saya risihkan tetapi kadang dalam bercandanya teman saya ini suka kelewatan kadang hubungan intim dengan istrinya pun kadang dijadikan bahan bercandaan oleh beliau.

Dengan santainya beliau menceritakan bagaimana dia bisa memuaskan istrinya dan bagaimana reaksi istrinya ketika 'terpuaskan'.

Saya kira kebiasaan menceritakan hubungan ranjang dengan istri tak cuma dilakukan teman saya, mungkin banyak juga di luaran sana orang-orang yang juga menceritakan hubungan ranjang nya kepada orang lain, atau bahkan mereka menuliskannya di blog pribadi atau di akun sosial media mereka sehingga banyak orang yang bisa membacanya.



Nah bagaimana Islam memandang hal semacam ini ?

Islam melarang keras suami istri menyebarkan rahasia hubungannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا

“Sesungguhnya manusia paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang berhubungan dengan istrinya dan istrinya pun berhubungan dengannya, kemudian ia menyebarkan rahasianya” (HR. Muslim)

Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan bahwa menceritakan rahasia ranjang dilarang di antaranya karena bertentangan dengan budi pekerti, merupakan hal yang sia-sia dan tidak berfaedah. Namun jika ada maslahat syar’i, maka diperbolehkan menceritakannya. Misalnya dalam rangka konsultasi secara medis atau dalam rangka meminta fatwa ulama terhadap sebuah permasalahan sebagai seorang shahabiyah pernah menceritakan kondisi suaminya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Rasulullah pernah selepas shalat menghadapakan wajah beliau kepada jamaah kemudian bersabda:

مَجَالِسَكُمْ هَلْ مِنْكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ أَغْلَقَ بَابَهُ وَأَرْخَى سِتْرَهُ ثُمَّ يَخْرُجُ فَيُحَدِّثُ فَيَقُولُ فَعَلْتُ بِأَهْلِى كَذَا وَفَعَلْتُ بِأَهْلِى كَذَا

“Duduklah! Apakah seseorang di antara kalian jika menjima’ istrinya di dalam kamar tertutup lalu setelah itu ia keluar dan menceritakannya kepada orang lain ‘aku telah berbuat begini dengan istriku, aku telah berbuat begitu dengan istriku”

Semua sahabat diam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menghadapkan wajahnya pada jamaah wanita lalu melanjutkan sabdanya:

هَلْ مِنْكُنَّ مَنْ تُحَدِّثُ

“Adakah salah seorang di antara kalian bercerita begitu?”

Seorang anak gadis Ka’ab bangkit berdiri dan menoleh ke sana kemari agar Rasulullah dapat melihat dan mendengarnya. Ia pun lantas mengatakan, “Demi Allah, sesungguhnya wanita pun biasa bercerita begitu”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

هَلْ تَدْرُونَ مَا مَثَلُ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ إِنَّ مَثَلَ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ مَثَلُ شَيْطَانٍ وَشَيْطَانَةٍ لَقِىَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهِ بِالسِّكَّةِ قَضَى حَاجَتَهُ مِنْهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ إِلَيْهِ

“Apakah kalian tahu bagaimana perumpamaan orang yang berbuat demikian? Sesungguhnya orang yang berbuat demikian seperti setan jantan dan setan betina. Setan itu menjima’ betinanya sambil disaksikan banyak orang di tempat terbuka.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

[sumber : webmuslimah]

0 Response to "Apa Hukumnya Menceritakan Hubungan Suami Istri Kepada Orang Lain ?"

Posting Komentar